Kab.Semarang|ONTOSENO NEWS -Hasil Investigasi beberapa team Media menemukan dugaan projek pekerjaan pelebaran jalan Ujung Ujung Dadapayam Segmen 1 dengan tanggal kontrak 23 Oktober 2024 dengan nilai kontrak anggaran sebesar Rp.18.793.397.000,00 yang bersumber dari APBN diduga menggunakan BBM jenis Solar Bersubsidi untuk operasional alat beratnya.
Munculnya dugaan pemakaian bahan bakar solar subsidi bermula dari hasil temuan beberapa tim media yang sedang investigasi di tempat penampungan BBM tersebut,Sabtu (7/12/2024).
Karena dari hasil sempel solar yang di ambil team media di lokasi penampungan penampilan fisiknya juga baunya sama persis dengan solar bersubsidi, juga di kuatkan dengan keterangan dari warga sekitar saat di klarifikasi oleh beberapa media, bahwa menjelaskan BBM dalam pekerjaan proyek pelebaran jalan Ujung ujung Dadapayam yang dikerjakan oleh PT.Bumi Panen Makmur.
Informasi yang awakmedia terima BBM tersebut diduga di suplai oleh salah satu oknum anggota polri JD dan oknum wartawan ED dari awal hingga selesai pekerjaan di harga Rp.10.000.
Pengunaan BBM eceran pada projek tersebut untuk alat berat jenis excavator/Backhoe yang diduga menggunakan BBM bersubsidi, tidaklah mematuhi Peraturan Presiden nomor 191 Tahun 2014.
Pengguna BBM tertentu termasuk solar bersubsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, perikanan, transportasi dan pelayanan umum. Jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya di atas roda enam.
Tidak berhak menggunakan solar bersubsidi alat berat Excavator/Backhoe, seperti halnya dugaan projek pelebaran jalan Ujung ujung Dadapayam yang berada kabupaten Semarang tersebut.
Kemudian jika nantinya terbukti melakukan penyimpangan dan atau penyalahgunaan BBM Bersubsidi maka sesuai dengan UURI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas pasal 53 huruf c dan pasal 55 serta pasal 56 terhadap PT BERKAH KONSRRUKSI akan terkena ancaman pidana.
Pasal 53
Setiap orang yang melakukan :
c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Pasal 55
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Pasal 56
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukan oleh atau atas nama Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, tuntutan dan pidana dikenakan terhadap Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dan/atau pengurusnya.
(2) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, pidana yang dijatuhkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tersebut adalah pidana denda, dengan ketentuan paling tinggi pidana denda ditambah sepertiganya.
(Tim)