ONTOSENO NEWS – UKL-UPL adalah singkatan dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pengendalian Lingkungan Hidup. Dokumen UKL-UPL merupakan dokumen yang harus disusun oleh perusahaan atau kegiatan usaha yang memiliki potensi dampak lingkungan yang signifikan. Penentuan jenis dokumen lingkungan yang harus disusun berdasarkan dengan metode Risk Based Approach (RBA) adalah pendekatan yang memfokuskan pada risiko yang terkait dengan suatu kegiatan atau proses. RBA merupakan suatu metode yang menekankan pada identifikasi dan evaluasi risiko terlebih dahulu, dan kemudian menentukan tindakan yang harus diambil berdasarkan risiko tersebut.
RBA membantu pengambil keputusan untuk lebih memahami risiko yang terkait dengan suatu kegiatan atau proses, sehingga dapat meminimalkan risiko yang tidak diinginkan dan memaksimalkan manfaat yang diharapkan. RBA juga membantu pengambil keputusan untuk lebih efektif dan efisien dalam mengelola risiko, serta membantu untuk menentukan tingkat prioritas dari tindakan yang harus diambil.
Mengacu pada Permen LH No. 4 Tahun 2021 merupakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian Dokumen UKL-UPL. Permen LH No. 4 Tahun 2021 mengatur tentang pedoman penyusunan dan penilaian dokumen UKL-UPL untuk kegiatan usaha yang memiliki potensi dampak lingkungan yang signifikan.
Kegiatan usaha yang wajib memiliki dokumen UKL-UPL adalah kegiatan usaha yang memiliki potensi dampak lingkungan yang signifikan, yaitu:
Kegiatan usaha yang ditetapkan sebagai Kegiatan Usaha yang Wajib Memiliki Dokumen UKL-UPL sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kegiatan usaha yang ditetapkan sebagai Kegiatan Usaha yang Wajib Memiliki Dokumen UKL-UPL oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah.
Kegiatan usaha yang memiliki potensi dampak lingkungan yang signifikan sesuai dengan hasil penilaian dampak lingkungan hidup.
Kegiatan usaha yang wajib memiliki dokumen UKL-UPL tersebut diantaranya adalah:
Pertambangan
Pembangkit listrik
Industri pengolahan
Industri pengolahan air
Industri pengolahan limbah
Industri pengolahan kimia
Industri pengolahan makanan
Industri pengolahan tekstil
Industri pengolahan kayu
Industri pengolahan plastik
Industri pengolahan kertas
Industri pengolahan logam
Industri pengolahan konstruksi
Industri pengolahan farmasi
Industri pengolahan kosmetik
Industri pengolahan pestisida
Industri pengolahan minyak dan gas
Industri pengolahan kelapa sawit
Industri pengolahan pupuk
Industri pengolahan ban
Langkah Penyusunan Dokumen UKL-UPL
Permen LH No. 4 Tahun 2021 juga mengatur tentang tata cara penyusunan dokumen UKL-UPL, yaitu dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
Menetapkan kegiatan usaha yang wajib memiliki dokumen UKL-UPL sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Peraturan Daerah.
Menetapkan kegiatan usaha yang memiliki potensi dampak lingkungan yang signifikan sesuai dengan hasil penilaian dampak lingkungan hidup.
Menyusun dokumen UKL-UPL sesuai dengan format yang telah ditentukan.
Menyampaikan dokumen UKL-UPL kepada pihak yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan.
Melakukan tindakan yang tercantum dalam dokumen UKL-UPL sesuai dengan rencana yang telah disusun.
Penilaian Dokumen UKL-UPL
Penilaian dokumen UKL-UPL adalah proses evaluasi terhadap dokumen UKL-UPL yang telah disusun oleh perusahaan atau kegiatan usaha yang memiliki potensi dampak lingkungan yang signifikan. Penilaian dokumen UKL-UPL dilakukan untuk menentukan apakah dokumen UKL-UPL tersebut memenuhi syarat dan telah disusun sesuai dengan pedoman yang telah ditentukan.
Penilaian dokumen UKL-UPL dilakukan oleh pihak yang berwenang, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau instansi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah. Penilaian dokumen UKL-UPL dilakukan dengan cara mengevaluasi dokumen UKL-UPL tersebut sesuai dengan format yang telah ditentukan, yaitu melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen UKL-UPL, mengevaluasi kelayakan teknis dokumen UKL-UPL, dan mengevaluasi kelayakan administratif dokumen UKL-UPL.
Setelah penilaian dokumen UKL-UPL selesai dilakukan, maka pihak yang berwenang akan memberikan keputusan terkait dengan dokumen UKL-UPL tersebut, yaitu:
Diterima: jika dokumen UKL-UPL tersebut telah memenuhi syarat dan telah disusun sesuai dengan pedoman yang telah ditentukan.
Ditolak: jika dokumen UKL-UPL tersebut tidak memenuhi syarat atau tidak disusun sesuai dengan pedoman yang telah ditentukan.
Dibatalkan: jika dokumen UKL-UPL tersebut tidak memenuhi syarat atau tidak disusun sesuai dengan pedoman yang telah ditentukan, dan telah diterbitkan surat persetujuan sebelumnya.
Jika dokumen UKL-UPL diterima, maka perusahaan atau kegiatan usaha yang bersangkutan wajib melakukan tindakan yang tercantum dalam dokumen UKL-UPL tersebut sesuai dengan rencana yang telah disusun. Sedangkan jika dokumen UKL-UPL ditolak atau dibatalkan, maka perusahaan atau kegiatan usaha yang bersangkutan harus menyusun ulang dokumen UKL-UPL sesuai dengan pedoman yang telah ditentukan dan melakukan penilaian ulang terhadap dokumen UKL-UPL tersebut.
(Red)