Jakarta|Ontosenonews.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 2 (dua) orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang.
“Hari ini Jum’at (17/1/2025) KPK melakukan penahanan 2 orang tersangka atas nama M, ketua Gapensi Kota Semarang dan RUD selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa,”jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan menyampaikan ke media
Lanjut Tessa mengatakan penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025. Kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Penahanan tersangka Martono (M) terkait dugaan pidana korupsi bersama-sama tersangka Hevearita Gunaryanti Rahayu (HG) alias Ita Wali Kota Semarang dan tersangka Alwin Basri Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah menerima gratifikasi.
Sedangkan penahanan Rachmat Utama Djangkar (RUD) Direktur PT Deka Sari Perkasa terkait tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang
Penyidik KPK awalnya juga akan melakukan penahanan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri.
Keduanya juga diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara yang sama, meski demikian keduanya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.
Hevearita mangkir dengan alasan ada acara yang telah terjadwal sebelumnya, sedangkan Alwin tidak hadir dengan alasan mempersiapkan praperadilan.
Penyidik KPK akan segera melakukan pemanggilan ulang terhadap Hevearita dan Alwin Basri, namun penyidik KPK belum menetapkan tanggal pemanggilan terhadap keduanya.
(*)