TEMANGGUNG| ONTOSENO NEWS – Oknum wartawan gadungan Syukur Yakup (39) mengaku sebagai anggota polisi, melakukan pemalakan dan pemerasan dengan menyasar pengendara mobil akhirnya ditangkap petugas Polres Temanggung Jawa Tengah, Sabtu (28/9/2024)
Pelaku (SY) melakukan pemerasan bermodal sepeda motor PCX dan sebuah lencana mirip penyidik polisi bertulisan “Persatuan Wartawan Indonesia Pers” warga asal Dusun I Negeri Agung RT.04/RW.01 Kelurahan Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur.
Hal itu diungkap oleh Kasatreskrim AKP Didik Tri Wibowo saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Temanggung pada Kamis (26/9/2024) lalu.
“Pelaku diamankan anggota Polres Temanggung di wilayah Polres Tegal Kota, di kamar 217 Hotel Riez. Karena melakukan aksi pemerasan pada Sabtu 31/8/2024 di Pasar Legi Parakan,” kata AKP Didik.
Kejadian bermula saat tersangka mengendarai sepeda motor lalu menyalip korban, berinisial (MK) yang mengendarai mobil sekira pukul 09.30 Wib pada Sabtu (31/8/2024).
Saat itu korban dan saksi berinisial (H), dalam satu mobil usai berbelanja di Pasar Legi Parakan. Lalu tersangka menyalip sambil mengayun-ayunkan tangan memerintahkan korban untuk berhenti.
“Korban dalam perjalanan pulang ke rumah, di jalan Dangkel Parakan depan Warung Omah Parsel Parakan tiba-tiba tersangka datang dari arah belakang,” ungkapnya.
Korban setelah berhenti, tersangka mendatangi korban dan menjelaskan tersangka menyerempet sepeda motornya. Karena korban berbelok tidak menggunakan lampu sein akhirnya menyerempet motor tersangka.
“Tersangka yang mengaku sebagai anggota Polres Temanggung ini meminta ganti rugi Rp.5 juta untuk mengganti kerusakan secara keseluruhan. Korban tidak mau memberikan karena merasa tidak berserempetan dengan siapapun,” jelasnya.
Tersangka (SY) mengajak korban untuk berembug di dalam mobil, namun pelaku tetap meminta uang ganti rugi korban memberi uang Rp.1.3 juta.
Korban takut gegara diancam pelaku jika tidak menyerahkan uang akan dibawa dan ditahan ke kantor polres, usai mendapatkan uang, tersangka langsung pergi.
Tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor, helm, lencana dengan logo bertuliskan Persatuan Wartawan Indonesia Pers. Lalu, dua baju batik, dua celana, satu pasang sepatu kulit pada pukul 22.45 Wib, Kamis (5/9/2024).
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 368 ayat (1) KUH Pidana tentang tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” kata AKP Didik.
Ia menambahkan, TKP di Temanggung ini bukan satu-satunya. Pelaku juga telah beraksi di beberapa daerah lain seperti Kedu, Kranggan, Kaloran, Magelang, Wonosobo, Cilacap, Banyumas, Kendal, Pekalongan, Brebes, Pemalang, Tegal, dan Semarang.
Pelaku juga mengaku sebagai wartawan dari Media Otentik asal Lampung
(*)