JAKARTA|ONTOSENO NEWS – Pemerintah resmi menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai Hari Libur Nasional untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jumat (22/11/2024).
Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024. Keputusan tersebut diambil untuk memastikan masyarakat dapat menggunakan hak pilih mereka tanpa hambatan.
Pilkada Serentak: Momen Penentu Kepemimpinan Daerah
Sebanyak 545 daerah akan melaksanakan Pilkada Serentak pada tanggal tersebut, mencakup pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa penetapan hari libur ini sesuai dengan amanat Pasal 84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang mengatur bahwa pelaksanaan Pilkada harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
“Keppres ini bertujuan memberikan waktu kepada seluruh Warga Negara Indonesia untuk berpartisipasi dalam Pilkada, memilih pemimpin daerah tanpa terganggu aktivitas kerja. Ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam mendukung demokrasi,” kata Mendagri Tito Karnavian.
Dukungan Penyelenggaraan Pilkada oleh Berbagai Pihak
Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan aparat keamanan telah bekerja sama untuk memastikan kesiapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa tahapan Pilkada sudah berjalan sesuai jadwal yang diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024.
“Kami telah menetapkan 27 November sebagai hari pemungutan suara sejak awal tahapan. Penetapan hari libur ini memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk berpartisipasi,” ujar Hasyim.
Keamanan dan Ketertiban Jadi Prioritas
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Laksamana Agus Subiyanto menyatakan kesiapan personel mereka dalam mengawal keamanan Pilkada. Ribuan personel akan dikerahkan untuk menjaga ketertiban di seluruh wilayah Indonesia, terutama di daerah rawan konflik.
“Kami pastikan semua berjalan aman dan damai. Kami bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu untuk mengantisipasi potensi kerawanan,” tegas Listyo.
Partisipasi Masyarakat Jadi Penentu
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan hari libur ini dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menggunakan hak pilih mereka. Partisipasi masyarakat menjadi kunci suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
“Ini adalah momen penting bagi setiap warga negara untuk menentukan masa depan daerahnya. Jangan lewatkan kesempatan ini,” pungkas Tito.
Harapan Kesuksesan Pilkada Serentak 2024
Dengan penetapan hari libur nasional, pemerintah berharap tingkat partisipasi pemilih dapat meningkat signifikan, mencerminkan semangat demokrasi yang sehat. Selain itu, penyelenggaraan Pilkada Serentak ini diharapkan menjadi momentum memperkuat pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
(Haryo)
Sumber: Puspen Kemendagri, KPU RI
Tanggal: 22 November 2024