banner 728x250

SIPB Diduga Jadi “Kedok” Tambang Galian C di Luar Zona Tambang, Aktivis Soroti Dugaan Permainan Izin

banner 120x600
banner 468x60

Kab.Semarang|Ontosenonews.com – Polemik aktivitas tambang galian C kembali mencuat. Kali ini sorotan tajam datang dari pemerhati lingkungan Susilo yang menilai maraknya penggunaan izin SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) diduga menjadi modus baru dalam praktik pertambangan di Indonesia.

Menurutnya, sejumlah pengusaha memanfaatkan celah regulasi untuk melegalkan aktivitas tambang di luar kawasan yang semestinya diperuntukkan bagi pertambangan.

banner 325x300

“Kedok galian C memakai izin PKKPR kemudian dikeluarkan SIPB penjualan hasil tambang, ini menjadi modus baru dalam dunia pertambangan di republik ini,” tegas Susilo.

Ia menilai, fungsi SIPB yang sejatinya diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan batuan dalam skala tertentu dan mendukung proyek strategis maupun percepatan pembangunan, kini diduga disalahgunakan oleh oknum pengusaha tambang untuk mengoperasikan galian C di luar zona tambang resmi.

“Yang terjadi sekarang, SIPB dipakai untuk melegalkan usaha galian di luar zona pertambangan. Regulasi baru yang tumpang tindih justru dimanfaatkan oknum tertentu untuk meloloskan izin yang diduga sarat kepentingan kelompok,” ujarnya.

Susilo juga mempertanyakan efektivitas Peraturan Daerah terkait RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang selama ini menjadi acuan zonasi wilayah kabupaten dan kota.

“Lalu apa fungsi perda RTRW mengenai zona wilayah yang sudah dikeluarkan pemerintah kabupaten dan kota kalau akhirnya bisa diterobos dengan model perizinan seperti ini?” kata Susilo.

Menurutnya, persoalan semakin rumit ketika izin SIPB digunakan untuk aktivitas pertambangan berskala masif yang berada di wilayah padat penduduk bahkan diduga menyentuh kawasan hutan lindung. Selain itu, akses jalan kabupaten yang tidak sesuai kelas dan peruntukannya turut dipakai untuk mobilitas kendaraan tambang bertonase besar.

“Yang menjadi rumit sekarang adalah penggunaan SIPB untuk pertambangan yang masif, kadang berada di wilayah padat penduduk dan area hutan lindung dengan grade jalan kabupaten yang tidak sesuai peruntukannya,” ungkapnya.

Ia pun mempertanyakan tanggung jawab apabila terjadi kerusakan lingkungan maupun infrastruktur akibat aktivitas tambang tersebut.

“Kalau terjadi kerusakan jalan dan kerusakan alam, itu menjadi tanggung jawab siapa?” tegas Susilo.

Sementara itu, menanggapi persoalan tersebut, Bobby selaku Cabdinas ESDM Wilayah Semarang-Demak Provinsi Jawa Tengah memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp kepada Susilo. Bobby menyebut bahwa di Desa Delik, Kecamatan Tuntang, terdapat perizinan SIPB atas nama PT Mitra Anugerah Bumi Agung yang disebut telah memiliki dokumen lengkap.

“Ngapunten Pak Susilo, saya ada pengajian di rumah jadi tidak bisa merespon. Untuk di Desa Delik Kecamatan Tuntang, ada perizinan SIPB atas nama PT Mitra Anugerah Bumi Agung dan lengkap termasuk persetujuan teknis serta izin lingkungan,” tulis Bobby melalui pesan WhatsApp.

Ia juga menjelaskan bahwa SIPB merupakan izin pertambangan yang memiliki tingkatan setara dengan IUP, namun hanya diperuntukkan bagi komoditas batuan dengan sejumlah pembatasan tertentu.

“SIPB merupakan izin pertambangan yang memiliki tingkatan yang sama dengan IUP, namun SIPB hanya diperuntukkan untuk komoditas batuan, dengan masa berlaku lebih pendek maksimal tiga tahun dan bisa diperpanjang dua kali, luas maksimal 50 hektare serta tidak diperbolehkan menggunakan peledakan,” jelas Bobby.

Meski demikian, polemik terkait pemanfaatan SIPB di lapangan masih memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Terutama menyangkut dugaan penyalahgunaan izin, potensi kerusakan lingkungan, serta benturan antara regulasi pertambangan dengan tata ruang wilayah daerah.

Masyarakat kini berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga kementerian terkait turun tangan melakukan pengawasan ketat dan audit menyeluruh terhadap aktivitas tambang yang menggunakan skema SIPB agar tidak menjadi celah legalisasi tambang bermasalah di kemudian hari.

(Haryo)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *