Semarang|Ontosenonews.com- Lembaga BAHAR (Bela Hak Rakyat) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah pada Senin (20/7/2029).
Aksi tersebut dipimpin oleh Ketua BAHAR, Setiawan, dengan Koordinator Lapangan Ass. Adv. Suyatno, C.PWF., C.MDF., sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang menginginkan penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Dalam orasinya, massa aksi menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Mereka meminta aparat penegak hukum menjaga independensi serta memastikan setiap penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAHAR juga menyampaikan tuntutan agar Kejaksaan Agung memberikan penjelasan kepada publik terkait berbagai isu yang berkembang mengenai mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah. Menurut BAHAR, keterbukaan informasi diperlukan untuk menjawab berbagai persepsi yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dalam pernyataannya, BAHAR menegaskan bahwa apabila terdapat bukti yang cukup sesuai mekanisme hukum yang berlaku, proses pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum, hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan.
Massa aksi juga meminta Kejaksaan Agung memberikan penjelasan atas berbagai tuduhan maupun persepsi yang berkembang, termasuk dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu. Menurut mereka, klarifikasi melalui mekanisme hukum yang terbuka akan menjadi langkah penting dalam memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Selain itu, BAHAR menyerukan agar Jaksa Agung menunjukkan komitmen dalam menegakkan supremasi hukum secara independen, bebas dari intervensi pihak mana pun, serta memastikan setiap perkara diproses berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah.
Dalam aksi tersebut, massa juga mengimbau seluruh pihak, termasuk kuasa hukum maupun tokoh publik, untuk menghormati proses hukum yang sedang atau akan berlangsung dan tidak membangun opini yang dapat memengaruhi jalannya penegakan hukum maupun persepsi masyarakat.
BAHAR menegaskan bahwa apabila suatu perkara tidak terbukti secara hukum, maka hal tersebut harus dibuktikan melalui proses yang transparan. Namun apabila ditemukan bukti yang cukup terhadap siapa pun, maka setiap pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum tanpa memandang jabatan, kedekatan, ataupun pengaruh politik.
Aksi berlangsung dengan tertib di bawah pengawalan aparat keamanan. Melalui penyampaian aspirasi tersebut, BAHAR berharap prinsip equality before the law benar-benar diterapkan dalam setiap proses penegakan hukum di Indonesia.
“Hukum harus menjadi panglima. Tidak boleh ada warga negara yang kebal hukum. Tegakkan keadilan, berantas korupsi, dan pulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia,” demikian salah satu poin pernyataan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Agung maupun pihak terkait mengenai tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi.
(Red)


















