Jakarta|Ontosenonews.com-Mangkir dari Pemeriksaan KPK,Nama Muhammad Suryo Kembali Disorot dalam Pengembangan Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi di Lingkungan Bea Cukai
Kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, terus berkembang dan menjadi perhatian publik. Dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nama Muhammad Suryo kembali menjadi sorotan.
Muhammad Suryo dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis, 2 April 2026. Namun hingga pemeriksaan selesai, ia tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi kepada penyidik. Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menegaskan bahwa pihaknya mengimbau semua saksi untuk bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan hukum.
Selain Muhammad Suryo, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pihak swasta lainnya, yaitu Arief Harwanto dan Johan Sugiarto. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan praktik tidak sesuai aturan dalam proses pengurusan cukai, khususnya yang berkaitan dengan industri rokok dan impor barang.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026. Dari operasi tersebut, sejumlah pejabat di lingkungan bea cukai ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan. Selain itu, beberapa pihak swasta juga turut ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pelaku usaha yang diduga terlibat dalam praktik suap.
Perkembangan selanjutnya, pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru yaitu Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu Prasojo. Tak hanya itu, penyidik juga menyita uang sebesar Rp 5,19 miliar dari sebuah lokasi di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Dalam proses penyidikan, KPK mendalami berbagai aspek, mulai dari mekanisme pengurusan cukai, dugaan pengaturan jalur impor, hingga kemungkinan adanya penyalahgunaan fasilitas bea cukai dan pembelian pita cukai dengan harga yang tidak sesuai ketentuan. Keterangan para saksi, termasuk Muhammad Suryo, dinilai penting untuk mengungkap secara utuh alur dan pihak-pihak yang terlibat.
Meski demikian, perlu dipahami bahwa hingga saat ini Muhammad Suryo masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum masih terus berjalan, dan asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi, integritas, dan kepatuhan terhadap aturan dalam sektor impor dan perpajakan merupakan hal yang sangat penting. Peran aktif semua pihak, termasuk saksi, sangat dibutuhkan untuk membantu penegak hukum mengungkap perkara secara terang dan adil.
Pertanyaan Interaksi: Menurut Anda, apa langkah yang paling efektif agar saksi dalam kasus hukum bisa lebih kooperatif dan membantu mengungkap fakta secara transparan?
(Hr)

















